Translate

Home » » 20 Istilah Dasar dalam Pembelanjaan Perusahaan

20 Istilah Dasar dalam Pembelanjaan Perusahaan

Written By Santosa Blogger Cirebon on Sunday, October 14, 2012 | 5:14 PM

20 Istilah Dasar dalam Pembelanjaan Perusahaan

1. Aktiva : manfaat ekonomis di masa yang akan datang yang diharapkan akan diterima oleh suatu badan usaha sebagai hasil dari transaksi-transaksi di masa lalu. 

2. Aktiva lancar : Uang, kas, dan aktiva-aktiva lain atau sumber-sumber yang diharapkan akan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus usaha perusahaan yang normal atau dalam waktu satu tahun perusahaan.

3. Aktiva tetap berwujud : Aktiva - aktiva yang digunakan lebih dari satu periode meliputi pabrik, alat-alat, perabot, kendaraan, dan lain-lain.

4. Aktiva tetap tidak berwujud : Hak-hak jangka panjang yang sifatnya tidak berwujud yang dimiliki oleh perusahaan, seperti goodwill, hak cipta, merek dagang, hak paten, dll.

5. Utang : Pengorbanan manfaat ekonomis yang akan timbul di masa yang akan datang yang disebabkan oleh kewajiban di saat sekarang dari suatu badan usaha yang akan dipengaruhi dengan mentransfer aktiva atau memberikan jasa kepada badan usaha lain di masa datang sebagai akibat dari transaksi-transaksi yang sudah berlalu.

6. Utang lancar : Dimana utang tersebut yang dalam pelunasannya akan memerlukan penggunaan sumber-sumber yang digolongkan dalam aktiva lancar atau dengan menimbulkan utang baru.

7. Utang jangka pendek : Utang-utang yang pelunasannya tidak memakai sumber-sumber yang digolongkan sebagai aktiva lancar, misal utang obligasi, utang wesel jangka panjang, dan lainnya (yang sifatnya sama).

8. Ekuitas : Perbedaan antara aktiva dengan utang dan merupakan kewajiban perusahaan kepada pemiliki.

9. Obligasi : Surat yang merupakan pengakuan utang pihak yang mengeluarkan kepada pihak yang membeli atau investor.

10. Merek : Merupakan kata lain dari cap dagang untuk menggunakan merek dagang, bisa didaftarkan sehingga akan dilindungi undang-undang. Hak untuk menggunakan merek dagang yang tidak terbatas.

11. Paten : Suatu hak yang diberikan kepada pihak yang menemukan suatu hal baru untuk membuat, menjual, dan mengawasi penemuannya selama jangka waktu tertentu.

12. Hak cipta : Hak yang diberikan kepada pengarang atau pemain untuk menerbitkan, menjual, atau mengawasi karangannya, musik, atau pementasan dan karya lainnya.

13. Goodwill : Semua kelebihan yang terdapat dalam suatu usaha seperti ; letak perusahaan yang baik, nama yang terkenal, pimpinan yang ahli, dan sebagainya.

14. Deviden : Pembagian kepada pemegang saham PT yang sebanding dengan lembar yang dimiliki.

15. Saham : Surat berharga yang dapat dibeli atau dijual oleh perorangan atau lembaga di pasar tempat surat tersebut diperjualbelikan atau tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

16. Bursa Saham : Tempat dimana perusahaan dapat menawarkan sahamnya untuk dijual. Mereka melakukan hal ini melalui penawaran perdana (IPO).

17. Saham Biasa : Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar modal yang ditanamkan. Keuntungan yang didapatkan oleh pemegang saham ini berupa dividen yang berasal dari keuntungan perusahaan. Pemegang saham ini tidak memiliki jaminan pasti atas return yang dihasilkan perusahaan. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka pemegang saham akan mendapatkan dividen sebesar alokasi yang ditetapkan oleh RUPS. Namun, apabila perusahaan suatu saat dilikuidasi atau bangkrut, pemegang saham jenis ini adalah yang paling akhir mendapatkan hak atas aset perusahaan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi dan pemegang saham preferen dibayar sebesar nilai par sekuritas mereka.

18. Saham Preferen : Saham jenis ini memiliki sifat hybrid yang artinya selain memiliki karakteristik sebagai saham, juga memiliki sifat seperti halnya obligasi. Jika anda memiliki saham jenis ini, anda akan mendapatkan pembayaran secara teratur sebesar harga pari saham dikalikan dengan bunga setiap tahun (sifat obligasi). Apabila saham preferen anda berjenis cumulative, maka jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan dengan dividen tahun berjalan. Jenis yang lain yaitu non cumulative, yang artinya anda tidak akan menerima dividen yang tidak dibayarkan periode lalu, sedangkan yang berjenis participating akan menerima peningkatan nilai dividen proporsional mengikuti peningkatan dividen saham biasa. Pemilik saham preferen memiliki hak suara untuk memilih direktur perusahaan, hanya jika dividen tidak dibayarkan selama setahun atau lebih.

19. Sukuk : instrumen keuangan yang disusun untuk menghindari pembayaran bunga ( Riba ) yang dilarang berdasarkan prinsip Islam. Sukuk biasanya mewakili “kepemilikan aset berwujud, usufructs ( Hak guna ) dan jasa,” menurut Organisasi Akuntansi dan Auditing untuk Lembaga Keuangan Islam (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions – AAOIFI), Pelopor dalam keuangan Islam yang berbasis di Bahrain. Contoh dari aset berwujud tersebut adalah real estate, dalam hal pembayaran diteruskan kepada pemegang sukuk. Misalnya pendapatan sewa, bukan sebagai bunga.

20. Reksadana : Reksadana syariah terdiri dari berbagai jenis saham yang digunakan dalam portofolio investasi reksa dana syariah. Reksa dana Syariah terbagi atas : Reksa dana Syariah Saham, yaitu reksa dana syariah yang sebagian besar dana kelolaan di investasikan kedalam saham-saham syariah, yaitu saham yang masuk kedalam daftar Jakarta Islamic Indeks.
 
Sumber :
Intermediate Accounting Edisi 8 Prof. Zaki Baridwan, MSc Akt.
http://infovesta.com/roller/vesta/entry/pengenalan_saham
http://permatabank.com/sukuk.html
Share this article :

0 comments:

Advertise

Hosting Gratis
SANTIKA PREMIERE JAKARTA - WEEKEND PROMO
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. FKIP Ekonomi & Akuntansi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger