Translate

Home » » Kapan Saatnya Pengeluaran Biaya Dikapitalisasikan?

Kapan Saatnya Pengeluaran Biaya Dikapitalisasikan?

Written By Santosa Blogger Cirebon on Tuesday, May 8, 2012 | 1:12 AM


Sumber : Aset Daerah 

Kapitalisasi merupakan pengeluaran yang diakui sebagai penambah nilai aset di Neraca yang terjadi:
-Saat perolehan awal aset
-Setelah perolehan awal aset
Setiap pengeluaran yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi, maka dianggarkan sebagai belanja modal.

Apa syarat pengeluaran saat perolehan awal dikapitalisasi?
Biaya-biaya yang dikeluarkan saat perolehan awal aset tetap dikapitalisasi jika memenuhi kedua syarat berikut:
1. mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah aset pemerintah yang diniatkan untuk digunakan, bukan untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat atau pihak lainnya
2. jumlah pengeluaran melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization threshold).

Konsep Nilai Perolehan
Komponen Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan. Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan sebagai Belanja Modal dan bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus diperhatikan nilai kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset tetap tersebut.
Contoh:
Dinas Kesehatan merencanakan membeli peralatan kedokteran. Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Harga beli alat medis Rp 150juta
2. Perjalanan dinas Rp2juta
3. Ongkos/transportasi alat medis Rp 5 juta
4. Biaya uji coba Rp 4 juta
Total biaya perolehan Rp 179 juta

Harga perolehan peralatan medis tersebut adalah sebesar Rp179 juta yang berasal dari harga beli peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan sampai peralatan medis tersebut siap untuk digunakan.
Rencana pengeluaran untuk perolehan peralatan medis (termasuk harga beli alat medis, perjalanan dinas, ongkos/transportasi alat medis dan biaya uji coba) dicantumkan dalam APBD sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179 juta. Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin sebesar Rp179 juta.


Apa syarat pengeluaran setelah perolehan awal dikapitalisasi?
Biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap dikapitalisasi jika memenuhi kedua syarat berikut:
1. mengakibatkan pertambahan masa manfaat, kapasitas, kualitas, atau volume
2. jumlah pengeluaran melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization threshold).

Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini:
1) Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun. Pada tahun ke-7 pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
2) Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 KW.
3) Peningkatan mutu/kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
4) Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari 400 m2 menjadi 500 m2.

Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi
Untuk dapat dikapitalisasi, pengeluaran saat perolehan awal dan setelah perolehan awal di atas mensyaratkan jumlahnya harus melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak menentukan besarnya capitalization threshold ini tetapi memberikan kebebasan kepada masing-masing Pemerintah Daerah untuk menentukan sendiri.

Dalam ilustrasi pada blog ini, nilai satuan minimum kapitalisasi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KMK.12/2001 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara sebagai berikut:
No
Jenis Aset Tetap
Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi*
A
Tanah
tidak ada
B
Peralatan dan Mesin
Rp300 ribu
C
Gedung dan Bangunan
Rp10 juta
D
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
tidak ada
E
Aset Tetap Lainnya
tidak ada (untuk koleksi perpustakaan/buku,  barang bercorak kesenian/ kebudayaan) dan Rp10 juta (untuk Aset Tetap-Renovasi)
 
Share this article :

3 comments:

Unknown said...

Tks illustrasinya, sangat bagus dan ditunggu info lainnya untuk akuntansi BMN

Unknown said...

Tks illustrasinya, sangat bagus dan ditunggu info lainnya untuk akuntansi BMN

Unknown said...

mau nanya dong. dalam keadaan apa yang dianggap layak untuk mengapitalisasi biaya sebagai aset dan bukannya membebankan biaya tsb??
tolong di jawab secepatnya

Advertise

Hosting Gratis
SANTIKA PREMIERE JAKARTA - WEEKEND PROMO
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. FKIP Ekonomi & Akuntansi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger