Kapitalisasi merupakan pengeluaran yang diakui sebagai penambah nilai aset di Neraca yang terjadi:
-Saat perolehan awal aset
-Setelah perolehan awal aset
Setiap pengeluaran yang memenuhi syarat untuk dikapitalisasi, maka dianggarkan sebagai belanja modal.
Apa syarat pengeluaran saat perolehan awal dikapitalisasi?
Biaya-biaya yang dikeluarkan saat perolehan awal aset tetap dikapitalisasi jika memenuhi kedua syarat berikut:
1. mengakibatkan adanya
perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah aset pemerintah
yang diniatkan untuk digunakan, bukan untuk dijual atau diserahkan ke
masyarakat atau pihak lainnya
2. jumlah pengeluaran melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization threshold).
Konsep Nilai Perolehan
Komponen
Belanja Modal untuk perolehan aset tetap meliputi harga beli aset tetap
ditambah semua biaya lain yang dikeluarkan sampai aset tetap tersebut
siap untuk digunakan, misalnya biaya transportasi, biaya uji coba, dan
lain-lain. Demikian juga pengeluaran untuk belanja perjalanan dan jasa
yang terkait dengan perolehan aset tetap atau aset lainnya, termasuk di
dalamnya biaya konsultan perencana, konsultan pengawas, dan pengembangan
perangkat lunak (software), harus ditambahkan pada nilai perolehan.
Komponen-komponen tersebut harus dianggarkan sebagai Belanja Modal dan
bukan sebagai Belanja Operasional. Tentu harus diperhatikan nilai
kewajaran dan kepatutan dari biaya-biaya lain di luar harga beli aset
tetap tersebut.
Contoh:
Dinas Kesehatan merencanakan membeli peralatan kedokteran. Adapun komponen biaya untuk perolehan peralatan medis
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Harga beli alat medis Rp 150juta
2. Perjalanan dinas Rp2juta
3. Ongkos/transportasi alat medis Rp 5 juta
4. Biaya uji coba Rp 4 juta
Total biaya perolehan Rp 179 juta
Harga perolehan peralatan
medis tersebut adalah sebesar Rp179 juta yang berasal dari harga beli
peralatan medis ditambah dengan semua biaya yang dikeluarkan sampai
peralatan medis tersebut siap untuk digunakan.
Rencana
pengeluaran untuk perolehan peralatan medis (termasuk harga beli alat
medis, perjalanan dinas, ongkos/transportasi alat medis dan biaya uji
coba) dicantumkan dalam APBD sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
sebesar Rp179 juta. Demikian juga realisasi untuk perolehan alat medis
dicatat dan disajikan di LRA sebagai Belanja Modal-Peralatan dan Mesin
sebesar Rp179 juta.
Apa syarat pengeluaran setelah perolehan awal dikapitalisasi?
Biaya-biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap dikapitalisasi jika memenuhi kedua syarat berikut:
1. mengakibatkan pertambahan masa manfaat, kapasitas, kualitas, atau volume
2. jumlah pengeluaran melebihi nilai satuan minimum kapitalisasi (capitalization threshold).
Terkait dengan kriteria pertama di atas, perlu diketahui tentang pengertian berikut ini:
1)
Pertambahan masa manfaat adalah bertambahnya umur ekonomis yang
diharapkan dari aset tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah gedung semula
diperkirakan mempunyai umur ekonomis 10 tahun. Pada tahun ke-7
pemerintah melakukan renovasi dengan harapan gedung tersebut masih dapat
digunakan 8 tahun lagi. Dengan adanya renovasi tersebut maka umur
gedung berubah dari 10 tahun menjadi 15 tahun.
2)
Peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan aset
tetap yang sudah ada. Misalnya, sebuah generator listrik yang mempunyai
output 200 KW dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat
menjadi 300 KW.
3)
Peningkatan mutu/kualitas aset adalah bertambahnya kualitas dari aset
tetap yang sudah ada. Misalnya, jalan yang masih berupa tanah
ditingkatkan oleh pemerintah menjadi jalan aspal.
4)
Pertambahan volume aset adalah bertambahnya jumlah atau satuan ukuran
aset yang sudah ada, misalnya penambahan luas bangunan suatu gedung dari
400 m2 menjadi 500 m2.
Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi
Untuk
dapat dikapitalisasi, pengeluaran saat perolehan awal dan setelah
perolehan awal di atas mensyaratkan jumlahnya harus melebihi nilai
satuan minimum kapitalisasi. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) tidak
menentukan besarnya capitalization threshold ini tetapi memberikan kebebasan kepada masing-masing Pemerintah Daerah untuk menentukan sendiri.
Dalam ilustrasi pada blog
ini, nilai satuan minimum kapitalisasi yang digunakan mengacu pada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KMK.12/2001 tentang Pedoman
Kapitalisasi Barang Milik/Kekayaan Negara sebagai berikut:
No
|
Jenis Aset Tetap
|
Nilai Satuan Minimun Kapitalisasi*
|
A
|
Tanah
|
tidak ada
|
B
|
Peralatan dan Mesin
|
Rp300 ribu
|
C
|
Gedung dan Bangunan
|
Rp10 juta
|
D
|
Jalan, Irigasi, dan Jaringan
|
tidak ada
|
E
|
Aset Tetap Lainnya
|
tidak ada (untuk koleksi perpustakaan/buku, barang bercorak kesenian/ kebudayaan) dan Rp10 juta (untuk Aset Tetap-Renovasi)
|
3 comments:
Tks illustrasinya, sangat bagus dan ditunggu info lainnya untuk akuntansi BMN
Tks illustrasinya, sangat bagus dan ditunggu info lainnya untuk akuntansi BMN
mau nanya dong. dalam keadaan apa yang dianggap layak untuk mengapitalisasi biaya sebagai aset dan bukannya membebankan biaya tsb??
tolong di jawab secepatnya
Post a Comment