Translate

Home » » RSBI Dibubarkan MK Karena RSBI Meliberalisasikan Pendidikan

RSBI Dibubarkan MK Karena RSBI Meliberalisasikan Pendidikan

Written By Santosa Blogger Cirebon on Tuesday, January 8, 2013 | 8:05 PM

MK hapus penerapan sistem RSBI dan SBI 


Liberalisasi Pendidikan yang Dilakukan RSBI/SBI Menciderai Nilai-nilai UUD 1945, Pantas Dibubarkan.

Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan pasal dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk memiliki minimal satu Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Pasal 50 ayat tiga Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar ketua  hakim konstitusi, Mahfud MD, dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (7/1).

Mahfud mengatakan pasal 50 ayat 3 tersebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Perkara uji materiil mengenai RSBI diajukan ke MK oleh orang tua murid, Indonesia Corruption Watch dan aktivis pendidikan karena dinilai rentan penyelewengan dan melegalkan liberalisasi pendidikan. Alasannya karena sekolah RSBI diperbolehkan menarik bayaran di luar bayaran reguler dengan alasan peningkatan mutu pendidikan.

Pemohon menuntut agar pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas dicabut agar tidak ada lagi diskriminasi antara sekolah reguler dan sekolah RSBI yang dianggap tidak berkontribusi dalam peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Mahfud menjelaskan tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf Internasional itu.

***


Majelis MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 50 ayat (3)  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengatur keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Dalam putusannya, MK membatalkan pasal itu karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Namun, putusan ini tidak diambil dengan suara bulat. Salah satu Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).  
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 50 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK, Selasa (8/1). 
Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas itu, konsekuensi keberadaan RSBI/SBI di seluruh Indonesia harus dinyatakan dibubarkan. 
Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).
Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI. Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.

***

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengabulkan gugatan pendirian Rintisan Sekolah Rintisan Internasional (RSBI).

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata Mahfud di gedung MK, Selasa (8/1).

Dalam sidang kali ini, putusan sembilan hakim konstitusi tidak bulat. Wakil Ketua MK Achmad Sodiki memilih dissenting opinion dan tidak setuju RSBI dibubarkan.
Untuk diketahui, Pengujian pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas ini dimohonkan sejumlah orang tua murid dan aktivis pendidikan yang mengaku tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran sangat mahal.
Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

Mereka menilai pasal yang mengatur penyelenggaraan satuan pendidikan bertaraf internasional itu diskriminatif. Keberadaan pasal itu menimbulkan praktek perlakuan yang berbeda antara sekolah umum dan RSBI/SBI.
Misalnya, dalam sekolah umum fasilitasnya minim dan guru-gurunya kurang memenuhi kualifikasi. Sementara di sekolah RSBI fasilitas lengkap dan guru-gurunya berkualitas.




Sumber :

  • http://www.beritasatu.com/pendidikan/91009-mk-kabupaten-tak-diwajibkan-memiliki-sekolah-internasional.html
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50ebfb657ac69/mk-bubarkan-keberadaan-rsbi
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/08/mgat12-mk-bubarkan-rsbi




Share this article :

1 comments:

Anonymous said...

Excellent article. I am going through some of these issues as well.
.
Stop by my webpage MEDAL OF HONOR WARFIGHTER mods

Advertise

Hosting Gratis
SANTIKA PREMIERE JAKARTA - WEEKEND PROMO
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. FKIP Ekonomi & Akuntansi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger