Melalui situs resmi http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/home/pengaduan Kemendikbud mengajak warga Indonesia untuk mengawasi dana bantuan sekolah di berbagai wilayah di Indonesia melalui media internet. Langkah ini sebagai kemudahan bagi warga yang dapat dirahasiakan identitasnya.
Berikut cuplikan dari http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/home/faq :
Berikut cuplikan dari http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/home/faq :
- Apakah yang menjadi pertimbangan pemerintah, sehingga menetapkan alokasi dana BOS yang diterima Sekolah di Kota lebih besar daripada jumlah dana BOS yang diterima oleh Sekolah di Kabupaten? Asumsi yang digunakan pemerintah yaitu banyaknya ragam kegiatan Sekolah di kota lebih bervariasi sehingga membutuhkan tambahan dana; Secara ideal biaya satuan BOS per daerah berbeda-beda. Karena alasan teknis, biaya satuan BOS belum dapat dibedakan antar daerah. Oleh karena itu, diharapkan setiap pemerintah daerah melakukan perhitungan biaya satuan untuk operasional sekolah, dan jika dana BOS belum mencukupi agar dipenuhi dari APBD.
- Mengapa pemerintah menetapkan penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh Sekolah dilakukan secara bertahap ? Secara nasional program BOS memerlukan dana yang sangat besar (lebih dari Rp. 16 trillun). Jika disalurkan sekaligus, akan memberatkan pemerintah. Selain daripada itu penyaluran 3 bulanan dapat mengantisipasi adanya perubahan jumlah siswa dan juga membantu kontrol penggunaan dana. Penyaluran secara bertahap dilakukan pada bulan pertama dari setiap periode tiga bulan. Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode tersebut, Sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera dalam RKAS.
- Mengapa penyaluran dana BOS dilakukan melalui lembaga penyalur POS/Bank Pemerintah ? Pemilihan lembaga panyalur BOS didasarkan atas kemudahan akses sekolah terhadap lembaga penyalur, kredibelitas lembaga penyalur, dan ketersediaan lembaga penyalur di daerah. Pemilihan dan ketentuan lembaga penyalur BOS dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi dan lembaga penyalur. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang/diperbaiki sesuai hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga penyalur.
- Mengapa dana BOS penyaluran, dan pencairannya tidak tepat waktu? Penyaluran dana BOS dilakukan Tim Managemen BOS Provinsi ke seluruh rekening sekolah berdasarkan data sekolah yang dikirim dari Dinas Kabupaten/Kota. Penyaluran dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulan, pada bulan pertama. Biasanya keterlambatan penyaluran disebabkan Tim Manajemen BOS Provinsi terlambat menerima pengiriman data dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan Kabupaten/Kota juga terlambat menerima data dari Sekolah.
Ada 4 kemungkinan dana BOS terlambat dicairkan oleh sekolah yaitu
-
Adanya ketentuan dari beberapa
Dinas/Kota tidak boleh mencairkan dana BOS sebelum menyerahkan laporan
pertanggungjawaban periode BOS sebelumnya.
-
Sekolah terlambat mencairkan dana BOS
karena lembaga penyalur (POS dan Bank Pemerintah) tidak cukup dana pada
saat Sekolah mencairkan dana BOS, dan
-
Sekolah terlambat menerima informasi penyaluran dana BOS
-
Kinerja Tim Manajemen BOS Propinsi dan Kab/Kota rendah
-
Adanya ketentuan dari beberapa
Dinas/Kota tidak boleh mencairkan dana BOS sebelum menyerahkan laporan
pertanggungjawaban periode BOS sebelumnya.
- Mengapa dapat terjadi jumlah dana BOS yang diterima Sekolah kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah siswa ? Apabila jumlah dana BOS kurang, dan tidak sesuai dengan jumlah aktual siswa, maka Sekolah segera memberitahukan dan melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data sehingga dapat ditambahkan kekurangan dana BOS pada penyaluran tahap berikutnya.
Kurangnya jumlah dana BOS yang diterima Sekolah, antara lain disebabkan :
-
Data jumlah siswa yang di SK kan oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota tidak akurat/tidak di update
-
Alokasi dana BOS yang yang tertuang dalam DIPA Provinsi jumlahnya kurang dan tidak sesuai dengan jumlah data Sekolah sehingga Tim Manajemen BOS Provinsi mengalokasikan jumlah dana yang kurang tersebut untuk semua Sekolah.
-
Ada kesalahan input data Sekolah di tingkat Kabupaten/Kota, atau input data di tingkat Provinsi.
-
- Apakah boleh dana BOS digunakan untuk sekolah melakukan rehab berat ? Tidak boleh, yang diperbolehkan hanya untuk rehab ringan. Rehab sedang dan berat harus diselesaikan oleh program lain bukan dari dana BOS, karena untuk rehab tersebut memerlukan dana yang besar.
- Dinas Pendidikan setempat menganjurkan, untuk meningkatkan fasilitas pendidikan seperti UKS, perpustakaan, dan fasilitas lainnya maka jumlah RKAS diperbesar, bagaimana sikap sekolah terhadap anjuran tersebut ? Kewenangan menentukan kebutuhan/program sekolah ditetapkan bersama antara kepala sekolah, guru, wakil dari orang tua siswa, dan pengurus komite sekolah. Oleh karena itu sikap kepala sekolah terhadap anjuran tersebut adalah kepala sekolah tidak bisa menentukan sendiri kebutuhan sekolah, dan anjuran tersebut sebagai masukan dalam rapat menyusun/merevisi RKAS.
- Apabila ada hal yang tidak wajar dalam penggunaan dana BOS oleh Sekolah, kemana harus melaporkan? Laporan dapat disampaikan melalui 2 (dua) pilihan :
Pertama, laporan dapat disampaikan kepada unit pengaduan Tim Managemen BOS Kabupaten/Kota melalui kotak surat, SMS, dan telepon.
Ke dua, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada unit pengaduan masyarakat BOS Pusat dengan alamat :
Untuk SD
Alamat web : www.ditptlsd.go.id
Nomor telepon : 021-5725632, dan 021-5725641
Faksimili : 021-572-5635
Email : bos@ditptksd.go.id
Untuk SMP
Alamat web : www.dit-plp.go.id
Nomor telepon : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), dan 021-5725980
Faksimili : 021-5731070, dan 0215725645
Email : bos@ditp-plp-go.id
Atau dapat juga menggunakan fasilitas telephon dan SMS ke nomor 177 - Apakah boleh pengurus komite sekolah disediakan honor atau uang transpot yang diambil dari dana BOS ? Tidak boleh, karena dana BOS hanya untuk membiayai hal-hal oprasional yang berkaitan langsung dengan Sekolah. Gambaran umum penggunaan dana BOS tertera dalam panduan BOS 2009, halaman 28.
- Apakah boleh sekolah melakukan pembelian barang di luar ketentuan yang tertera dalam panduan BOS ? Dalam panduan BOS halaman 28, point 14 disebutkan “Bila seluruh komponen 1-13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah”.
- Apakah sekolah harus membeli format-format BOS (Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak) yang dicetak oleh Dinas atau lembaga lain ? Tidak harus. Contoh format juga sudah tersedia dalam panduan BOS. Oleh karena itu, apabila pembelian format BOS harga cukup mahal, dan tidak semua lembar format dimanfaatkan lebih baik sekolah tidak membeli buku format yang disediakan oleh lembaga manapun.
- Bolehkan uang transport siswa miskin diganti diganti dengan membelikan baju seragam ? Prinsipnya tidak boleh, karena seragam termasuk komponen biaya pribadi yang merupakan tanggung-jawab orang tua siswa.
- Apabila ada siswa yang keluar setelah menerima dana BOS, apakah uang dana BOS tersebut dikembalikan ke kas Negara atau menjadi milik Sekolah ? Sesuai pedoman BOS 2009, hal 25 bagian viii “Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut dalam semester yang berjalan menjadi hak sekolah lama”.
- Bagaimana mempertanggungjawabkan pengeluaran yang terpaksa dikeluarkan untuk oknum LSM dan oknum wartawan yang sering datang ke Sekolah dengan berbagai macam dalih menanyakan BOS. Prinsipnya, pengeluran tersebut tidak
bisa dipertanggungjawabkan. Tidak dibenarkan mengakomodir pengeluaran
dana BOS untuk oknum LSM dan oknum wartawan. Sebaiknya Sekolah tegas
menolak tekanan dari oknum tersebut, melakukan koordinasi dengan Tim
Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan melaporkan kepada aparat keamanan
setempat.
- Dalam pengelolan pajak BOS, sekolah kesulitan dalam menerapkan aturan jumlah dan jenis pajak yang dikeluarkan karena apa yang tertuang dalam pedoman BOS berbeda dengan penjelasan yang disampaikan kantor perpajakan di daerah. Tidak mungkin ada perbedaan persepsi tentang pajak antara pedoman BOS dengan yang disampaikan kantor pajak di daerah. Karena aturan perpajakan dalam pedoman BOS telah direview oleh Kantor pajak pusat dan landasan-landasan hukumnya jelas. Yang mungkin terjadi adalah perbedaan persepsi antara aturan pajak di pedoman BOS dengan auditor.
- Apakah boleh membuat laporan penggunaan BOS (SPJ) tidak sesuai atau tidak mengikuti item pengeluaran yang terdapat dalam RKAS ? Semua pengeluaran harus sesuai dengan apa yang tertera dalam RKAS (Format BOS K-2), bila terjadi perubahan atau revisi RKAS maka harus ditetapkan oleh Tim Managemen BOS tingkat Sekolah dan Komite Sekolah.
- Bagaimana sekolah mengetahui bahwa laporan penggunaan dana BOS yang telah di buat, dan dikirim ke Dinas sudah benar atau ada yang salah ? Laporan BOS dianggap benar apabila item pengeluaran yang tertera dalam format BOS K-2 dibelanjakan/dikeluarkan sesuai dengan harga/jumlah yang wajar, dan melampirakan semua nota/kwitansi pendukung.
Yang perlu dilampirkan dalam SPJ BOS :
-
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan Manajer BOS Kabupaten/Kota (tri wulan yang sedang berjalan).
-
Surat rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota (bila masih ada Kabupaten/Kota yang menerapkan).
-
Foto copy rekening BOS (khususnya transaksi yang sedang dilaporkan).
-
RKAS (format BOS K1, dan format BOS K-2) yang telah ditandatangani kepala sekolah dan komite sekolah.
-
Isian format BOS K-3 (Buku Kas Umum),
BOS K-4 (Buku Pembantu Kas Tunai), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), dan
isian BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).
-
Melampirkan semua nota/kwitansi pembayaran, dan bukti pendukung lainnya.
-
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan Manajer BOS Kabupaten/Kota (tri wulan yang sedang berjalan).
- Apakah BOS menggratiskan seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta? Istilah gratis harus dipahami dengan baik. Dana BOS bukan untuk menggratiskan semua jenis pengeluaran siswa. Dana BOS diprioritaskan untuk membiayai biaya operasional non personil. Sedangkan biaya personil dan investasi harus dibiayai dari sumber/program lain. sesuai dengan PP no 48 tahun 2008, semua siswa di SD dan SMP Negeri yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) bebas pungutan. Untuk sekolah swasta dan SD dan SMP RBI/RSBI masih boleh memungut. Akan tetapi siswa miskin dimanapun berada harus bebas pungutan.
- Apakah sekolah boleh mengadakan iuran pada siswa melalui hasil musyawarah dengan orang tua dan komite sekolah? Sebagaimana tertuang dalam pedoman BOS, bahwa program BOS tidak menghalangi masyarakat memberikan sumbangan sukarela untuk kemajuan sekolah. Sumbangan sukarela ini bersifat tidak mengikat menurut jumlah, waktu dan tidak ada intimidasi kepada orang tua siswa yang tidak menyumbang.
- Bagaimana menjelaskan konsep “sekolah gratis” kepada orang tua? Sekolah gratis tidak berarti seluruh biaya operasional sekolah dan kebutuhan siswa lepas dari partisipasi dan tanggungjawab orang tua. Kebutuhan siswa seperti seragam siswa, alat-alat dan buku tulis, dan kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya melekat pada pribadi siswa yang diluar cakupan BOS merupakan tanggungjawab orang tua siswa tersebut. Jadi sekolah gratis memiliki makna dan cakupan terbatas yaitu sesuai alokasi penggunaan dana BOS sebagaimana yang telah dirinci dalam Buku Panduan BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional RI.
- Apa peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dana BOS? Komite Sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar akuntabel dan transparan. Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah tidak boleh bersikap pasif dan bergantung pada inisiatif pihak sekolah. Berikut peran Komite Sekolah yang tidak boleh diabaikan;
-
Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah
menetapkan satu anggota Tim BOS Tingkat Sekolah yang berasal dari unsur
orang tua yang tidak sedang merangkap sebagai anggota Komite Sekolah.
-
Menandatangani Format Daftar Siswa Miskin yang Dibebaskan dardi Segala Jenis Pungutan/Iuran (Format BOS-08)
-
Menandatangani Format Contoh Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11 A)
-
Menadatangani Format Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11B)
-
Menandatangani Format Rencana Pengambilan Dana BOS oleh Sekolah kepada Bank/Pos (Format BOS-12)
-
Menandatangani Format Lembar Perbandingan Harga/Jasa (Format BOS -19)
-
Menandatangani Format Daftar Buku yang Dibeli Sekolah dari Dana BOS Buku (Format BOS Buku-03)
-
Menandatangani Format Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (Format BOS K-1)
-
Menandatangani Format Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran (Format BOS K-2)
-
Komite Sekolah bersama Kepala Sekolah
menetapkan satu anggota Tim BOS Tingkat Sekolah yang berasal dari unsur
orang tua yang tidak sedang merangkap sebagai anggota Komite Sekolah.
- Apakah operasional Komite Sekolah boleh diambil dari dana BOS? Tidak boleh, Komite Sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk operasionalnya. Sebagai lembaga independen yang diisi oleh wakil-wakil orang tua siswa di sekolah tersebut, Komite Sekolah diharapkan dapat menggalang dana sendiri yang tidak membebani siswa/orang tua.
- Siapakah yang mengawasi penggunaan dana BOS? Pengawasan penggunaan dana BOS melalui tiga bentuk yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu sesuai kewenangan masing-masing. Pertama, monitoring. Monitoring internal dilakukan oleh Tim Manajemen BOS pusat, propinsi, dan kabupaten/kota. Monitoring eksternal dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan Nasional dan atau lembaga independen yang profesional untuk itu, misalnya Bank Dunia. Kedua, pengawasan. Pengawasan Melekat dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi pada bawahannya baik di pusat, propinsi, dan khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengawasan Fungsional Internal dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pengawasan Masyarakat dilakukan unsur masyarakat dan unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah dan hasil pengawasan tersebut harus disampaikan kepada pihak berwenang. Ketiga, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Apakah sekolah harus bersikap transparan dalam pengelolaan dana BOS? Ya, sekolah harus transparan kepada guru, siswa, orang tua siswa, komite sekolah, warga masyarakat serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya tanpa terkecuali. Untuk itu, sekolah harus memasang pengumuman penggunaan dana BOS di papan pengumuman sekolah yang dipasang di area sekolah yang mudah dilihat orang banyak. Format pengumuman yang wajib dipasang tersebut adalah Format Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11A) dan Format Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS (Format BOS-11B)
- Apakah Komite Sekolah berhak meminta klarifikasi penggunaan dana BOS kepada pihak sekolah? Ya, berhak. Dalam menjalankan peran pengawasannya, sebelum menandatangani format-format BOS Komite Sekolah dapat mengajukan pertanyaan dan pendapat maupun meminta klarifikasi atas hal-hal yang belum jelas dalam pengelolaan dana BOS oleh sekolah.
- Apakah Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah? Ya, Buku Panduan BOS dibagikan kepada seluruh sekolah setiap tahun. Buku Panduan BOS dijadikan pedoman oleh Tim Manajemen BOS baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota maupun sekolah agar dapat mengelola dana BOS dengan benar dan tepat.
- Bagaimana mengisi format-format BOS dengan mudah? Format-format BOS dibuat dengan tujuan untuk membantu sekolah agar mampu mengelola dana BOS secara profesional, akuntabel, dan transparan. Untuk itu, format-format yang menjadi tugas dan tanggungjawab sekolah dijadikan tiga bagian, yaitu format BOS, format BOS Buku, dan format BOS Keuangan. Masing-masing kelompok diisi dengan format-format yang telah dibakukan dalam Buku Panduan BOS. Sekolah harus membuat soft file atau versi cetak terlebih dahulu yang akan dijadikan master untuk pengisian (input) selanjutnya.
- Siapakah yang melaksanakan pengelolaan dana BOS? Organisasi pelaksana pengelolaan dana BOS dibentuk dari pusat hingga sekolah. Di tingkat pusat dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat yang terbagi menjadi Tim Pelaksana BOS SD dan Tim Pelaksana BOS SMP. Di tingkat propinsi dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Propinsi. Di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota. Di tingkat sekolah dilaksanakan oleh Tim BOS Tingkat Sekolah.
- Apakah pengambilan dana BOS dapat dilakukan oleh sekolah tanpa perlu rekomendasi dari Dinas Pendidikan? Ya, sekolah mengambil langsung dana BOS per triwulan ke Bank atau PT. POS sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Format SD/SDLB Penerima BOS (Format BOS-02A) dan Format SMP/SMPLB Penerima BOS (Format BOS-2B). Jika syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi sebagaimana yang tertuang dalam Buku Panduan BOS, maka pengambilan dana tersebut tidak boleh dihalangi oleh pihak manapun. Pada kenyataannya memang ada beberapa kabupaten yang menerapkan kebijakan adanya rekomendasi untuk pengambilan dana BOS, yaitu setelah sekolah membuat pertanggungjawaban atas dana yang diterima. Hal ini dilakukan untuk kontrol, karena banyak sekolah yang menggunakan dana BOS tidak transparan dan kurang bertanggung-jawab. Namun secara prinsip, tidak boleh ada biaya yang dikeluarkan oleh sekolah akibat adanya rekomendasi tersebut.
0 comments:
Post a Comment