Semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah di
Indonesia, maka peluang yang dihadapi oleh para pelaku bisnis syariah
dalam mengembangkan sumber daya masyarakat adalah sosialisasi mengenai
mekanisme, transaksi dan operasionalisasi pada dunia bisnis tersebut.
Sehingga bisnis syariah yang telah ada dapat berkembang dengan maksimal.
Hal inilah yang menjadi tantangan pada bisnis syariah di Indonesia.
Dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, oleh karena itu
partisipasi dari masyarakat sangat diperlukan.
Sementara tantangan dan
ganjalan yang dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil
yang tidak mampu memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti.
Pintar tidaknya sang pengelola dana akan menjadi ukuran sekaligus
berdampak pada hasil yang bisa diperoleh investor. Disadari bahwa
instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga kemampuan pengelola
dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi
investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh
karena itu, investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki
kegiatan ekonomi yang halal, baik produk yang menjadi objek, cara
perolehannya, maupun cara penggunaannya. Selain itu, prinsip investasi
syariah juga harus dilakukan tanpa paksaan (ridha), adil dan
transaksinya berpijak pada kegiatan produksi dan jasa yang tidak
dilarang oleh Islam, termasuk bebas manipulasi dan spekulasi.
Dari sini dapat diasumsikan bahwa bentuk investasi
syariah dalam membangun ekonomi nasional harus diperhitungkan, karena
tingkat perkembangannya yang relatif cepat. Demi terpenuhinya peluang
dan tantangan tersebut, maka harus dirumuskan dan disosialisasikan
mengenai manajemen investasi syariah, sehingga partisipasi masyarakat
dalam bisnis ini juga akan meningkat.
Membahas manajemen investasi, maka ruang lingkupnya
akan terlalu luas, sehingga penulis membatasi pembahasan pada tinjauan
teoritis manajemen investasi syariah di Indonesia. Baik deposito
syariah, pasar modal syariah serta reksadana syariah. Dimana masih ada
hubungan signifikan dengan praktik investasi yang terjadi di lapangan.
A. Teori Manajemen Investasi
Secara umum investasi berarti penundaan konsumsi saat
ini untuk konsumsi di masa yang akan datang. Dengan pengertian bahwa
investasi adalah menempatkan modal atau dana pada suatu asset yang
diharapkan akan memberikan hasil atau akan meningkatkan nilainya di masa
yang akan datang. Dari sini, investasi berarti diawali dengan
mengorbankan potensi konsumsi saat ini untuk mendapatkan peluang yang
lebih baik atau besar di masa yang akan datang.
Berikut karakteristik investasi:
- Modal sebagai penentu keputusan
- Waktu yang tepat untuk mengambil keputusan
Karena investasi adalah hubungan keputusan pada pilihan keuangan atas modal/dana dengan waktu.
Macam-macam Investasi
- Real Investment
Real investment adalah investasi yang berhubungan
dengan bisnis di sektor riil. Dimana aspek ini lebih didominasi oleh
industri perbankan.
- Financial Investment
Sementara Financial Investment adalah investasi yang
dilakukan pada aspek keuangan. Seperti obligasi, saham, reksadana, dan
pasar modal.
Konsep Dasar Investasi
- Pengaruh Waktu dan Pilihan
Hasil investasi merupakan akibat dari pilihan investasi atau jenis atas modal yang diinvestasikan dan jangka waktu investasinya.
- Prinsip Compounding
Compounding adalah menempatkan kembali hasil investasi kedalam pokok untuk mendapatkan hasil ganda.
- Risk – Return Trade Off
Keuntungan dari cash flows dan atau hasil penjualan
harta atau aset investasi adalah merupakan hasil investasi. Dimana
risikonya terletak pada deviasi antara hasil yang diharapkan dengan
kenyataan yang terjadi. Hal inilah yang kemudian menjadikan konsep dasar
investasi. Yaitu semakin tinggi keuntungan berarti semakin tinggi
risiko yang mungkin akan dihadapi. Yang menjadikan investasi harus
menentukan langkah memaksimalkan keuntungan dengan menekan risiko
serendah-rendahnya.
- Pilihan yang Rasional
Dalam menentukan pilihan rasional seorang investor harus mencari hasil terbaik dengan risiko terendah.
- Diversifikasi
Pemikiran ini didasarkan pada prinsip peluang bisnis,
yang menjelaskan bahwa setiap usaha mempunyai peluang bisnis yang
berbeda-beda.
- Waktu Investasi
Penentuan waktu investasi adalah elemen yang paling
kritis terhadap keberhasilan investasi. Praktik penentuan waktu ada
beberapa teori:
- Waktu memulai investasi
- Masa investasi
- Waktu mengalihkan investasi
Strategi mengatasi permasalahan waktu adalah dengan melakukan investasi secara berkala dengan nilai tertentu.
B. Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi
syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan
maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari
zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan
hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat,
kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai
jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli
terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah
terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’
besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan,
risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat
wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari
risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang
dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan
sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan,
sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar
kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau
permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan
harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
C. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
- Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
- Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
- Keadilan pendistribusian kemakmuran.
- Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
- Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di
pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal
pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis
industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian
saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan
lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas
dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang
didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada
unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi
harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
D. Analisis Fiqh
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling
banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal
sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis
perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan
pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan
sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang
berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan
modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai
dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak
awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan
dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang
terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang
yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum
beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya
Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri
Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
- Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
- Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
- Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
- Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
- Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk
menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin
atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui
pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya
kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank
menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
- Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
- Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
Sumber : Cakawan
0 comments:
Post a Comment