Dikutip dari Laman PLH SIKLUS ITS, Dalam memperingati hari pohon, tanggal 21 November, anggota Pencinta Lingkungan Hidup Siklus ITS melakukan diskusi yang bertemakan pohon. Diskusi ini mengulas semua fakta tentang pohon, manfaat pohon dan isu-isu lingkungan terkini. Pohon memiliki peran yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Manfaat pohon diantaranya mengurangi panas di bumi, konservasi energi, habitat satwa, penyediaan udara bersih, penyediaan air bersih, dan pengurangan polusi. Selain manfaat ekologi, manusia memanfaatkan pohon untuk kebutuhan ekonomi baik dari hasil kayu maupun non kayu, misalnya pembuatan kertas, tissue, perabotan rumah tangga, dan untuk produk buah-buahan sebagai konsumsi manusia. Pemanfaatan pohon ini harus diimbangi dengan pelestarian yang seimbang agar keberadaan pohon tetap terjaga.

Pohon dapat dijumpai baik di daerah pedesaan maupun perkotaan, baik dalam bentuk hutan, taman kota, maupun di perumahan. Keberadaan hutan ataupun taman kota ini disebut dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan suatu wilayah. Secara ekologis RTH dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara, dan menurunkan temperatur kota. Bentuk-bentuk RTH perkotaan yang berfungsi ekologis antara lain seperti sabuk hijau kota, hutan kota, taman botani, dan lain-lain.


Pengkajian terhadap kesesuaian RTH di daerah perkotaan perlu dipelajari mengingat polusi di perkotaan semakin bertambah seiring meningkatnya laju penduduk, industri, dan transportasi. Luasan RTH di suatu wilayah disesuaikan dengan ketentuan dari peraturan pemerintah berdasarkan tiga pendekatan yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, maupun berdasarkan isu yang muncul. Sistem penentuan luasan RTH berdasarkan cara pertama dan kedua sangat mudah dan sederhana namun tidak memiliki alasan yang mendasar dan kuat. Pendekatan ketiga lebih kompleks dan lebih sulit. Luas RTH dapat dihitung berdasarkan pemenuhan udara bersih dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

L = (0,04 x P) + (0,33 x K),  Dimana :
20

L          : luas hutan kota (ha)
0,04     : kebutuhan rata-rata oksigen per orang (kg/jam)
P          : jumlah penduduk
0,33     : kebutuhan rata-rata oksigen per kendaraan bermotor (kg/jam)
K          : jumlah kendaraan bermotor
20        : kemampuan rata-rata 1 ha hutan menghasilkan oksigen (kg/jam)

Pemenuhan RTH di perkotaan menemui banyak kendala diantaranya suboptimalisasi RTH, lemahnya kelembagaan pengelola RTH, lemahnya peran stake holder, dan keterbatasan lahan. Kendala ini dapat disiasati diantaranya dengan cara penyusunan kebutuhan luas ideal RTH sesuai tipologi kota, penyusunan tolak ukur keberhasilan RTH suatu kota, peningkatan fungsi lahan terbuka kota menjadi RTH, peningkatan luas RTH privat, perlombaan antar kota, penyuluhan, dll. Pengoptimalisasian lahan peruntukkan RTH dapat dilakukan dengan menanam tumbuhan di setiap bangunan dan membuat taman atap. Dalam menanam tumbuhan untuk keperluan RTH, dipertimbangkan jenis tumbuhan yang akan ditanam karena masing-masing tumbuhan memiliki fungsi yang berbeda sesuai struktur daun dan stomatanya. Pembaruan public transportation dan pengetatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, polusi suara, dan polusi udara.