Pengkajian tentang Kesesuaian Luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Perkotaan
Dikutip dari Laman PLH SIKLUS ITS, Dalam memperingati hari pohon, tanggal
21 November, anggota Pencinta Lingkungan Hidup Siklus ITS melakukan
diskusi yang bertemakan pohon. Diskusi ini mengulas semua fakta tentang
pohon, manfaat pohon dan isu-isu lingkungan terkini. Pohon memiliki
peran yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Manfaat pohon
diantaranya mengurangi panas di bumi, konservasi energi, habitat satwa,
penyediaan udara bersih, penyediaan air bersih, dan pengurangan polusi.
Selain manfaat ekologi, manusia memanfaatkan pohon untuk kebutuhan
ekonomi baik dari hasil kayu maupun non kayu, misalnya pembuatan kertas,
tissue, perabotan rumah tangga, dan untuk produk buah-buahan sebagai
konsumsi manusia. Pemanfaatan pohon ini harus diimbangi dengan
pelestarian yang seimbang agar keberadaan pohon tetap terjaga.
Pohon dapat dijumpai baik di daerah
pedesaan maupun perkotaan, baik dalam bentuk hutan, taman kota, maupun
di perumahan. Keberadaan hutan ataupun taman kota ini disebut dengan
Ruang Terbuka Hijau (RTH). Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian
dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh
tumbuhan, tanaman, dan vegetasi guna mendukung kenyamanan,
kesejahteraan, dan keindahan suatu wilayah. Secara ekologis RTH dapat
meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi
udara, dan menurunkan temperatur kota. Bentuk-bentuk RTH perkotaan yang
berfungsi ekologis antara lain seperti sabuk hijau kota, hutan kota,
taman botani, dan lain-lain.
Pengkajian terhadap kesesuaian RTH di
daerah perkotaan perlu dipelajari mengingat polusi di perkotaan semakin
bertambah seiring meningkatnya laju penduduk, industri, dan
transportasi. Luasan RTH di suatu wilayah disesuaikan dengan ketentuan
dari peraturan pemerintah berdasarkan tiga pendekatan yaitu luas
wilayah, jumlah penduduk, maupun berdasarkan isu yang muncul. Sistem
penentuan luasan RTH berdasarkan cara pertama dan kedua sangat mudah dan
sederhana namun tidak memiliki alasan yang mendasar dan kuat.
Pendekatan ketiga lebih kompleks dan lebih sulit. Luas RTH dapat
dihitung berdasarkan pemenuhan udara bersih dengan menggunakan rumus
sebagai berikut :
20
L : luas hutan kota (ha)
0,04 : kebutuhan rata-rata oksigen per orang (kg/jam)
P : jumlah penduduk
0,33 : kebutuhan rata-rata oksigen per kendaraan bermotor (kg/jam)
K : jumlah kendaraan bermotor
20 : kemampuan rata-rata 1 ha hutan menghasilkan oksigen (kg/jam)
Pemenuhan RTH di perkotaan menemui
banyak kendala diantaranya suboptimalisasi RTH, lemahnya kelembagaan
pengelola RTH, lemahnya peran stake holder, dan keterbatasan lahan.
Kendala ini dapat disiasati diantaranya dengan cara penyusunan kebutuhan
luas ideal RTH sesuai tipologi kota, penyusunan tolak ukur keberhasilan
RTH suatu kota, peningkatan fungsi lahan terbuka kota menjadi RTH,
peningkatan luas RTH privat, perlombaan antar kota, penyuluhan, dll.
Pengoptimalisasian lahan peruntukkan RTH dapat dilakukan dengan menanam
tumbuhan di setiap bangunan dan membuat taman atap. Dalam menanam
tumbuhan untuk keperluan RTH, dipertimbangkan jenis tumbuhan yang akan
ditanam karena masing-masing tumbuhan memiliki fungsi yang berbeda
sesuai struktur daun dan stomatanya. Pembaruan public transportation dan
pengetatan pemungutan pajak kendaraan bermotor dapat menjadi solusi
untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, polusi suara, dan polusi udara.
0 comments:
Post a Comment