Dikutip dari harian Detik Finance, Bank Indonesia (BI) merilis Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor
14/9/PBI/2012 tanggal 26 Juli 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan
(Fit and Proper Test) bagi BPR.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Perlu dipastikan agar pengelolaan BPR dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good corporate governance)," terang BI dalam keterangan publikasi PBI teranyar tersebut, Jumat (3/8/2012).
Adapun perubahan utama dalam peraturan meliputi penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan, kemudian penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan, pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus dan pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya;PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR.
"Adapun penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh LPS," tulis BI.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan tersebut dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Perlu dipastikan agar pengelolaan BPR dilakukan oleh pihak yang senantiasa memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan sehingga pengelolaan BPR dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good corporate governance)," terang BI dalam keterangan publikasi PBI teranyar tersebut, Jumat (3/8/2012).
Adapun perubahan utama dalam peraturan meliputi penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan, kemudian penyederhanaan mekanisme uji kemampuan dan kepatutan, pengetatan sanksi dan konsekuensi bagi pihak yang diberikan predikat Tidak Lulus dan pengaturan uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR dalam penyelamatan/penanganan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi sebelum menjalankan fungsi dan tugasnya;PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif yang sedang menjabat; juga diperluas pihak-pihak yang sudah tidak menjadi PSP BPR atau sudah tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif BPR.
"Adapun penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi BPR yang diselamatkan oleh LPS," tulis BI.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.6/23/PBI/2004 tanggal 9 Agustus 2004 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) BPR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
0 comments:
Post a Comment